PERENCANAAN TEKNIS TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH DENGAN PRINSIP 3R

Authors

  • Tri Mulyani Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI)
  • Bunga Anisa Sa'an
  • Churchil Febrion
  • Erika Herliana Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31848/ejtl.v6i1.3215

Abstract

banyaknya sumber sampah yang bermunculan seperti di perumahan, tempat wisata, dan fasilitas umum lainnya yang dapat menyebabkan volume sampah bertambah. Jumlah timbulan sampah dan komposisinya didasarkan hasil sampling yang dilakukan menurut SNI 19- 3964- 1994, dengan menganalisis sampah yang dihasilkan oleh aktivitas warga di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo. Dalam perencanaan teknis tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo perlu adanya peran serta masyarakat setempat, sehingga sistem pengolahan sampah dapat beroprasi dengan baik. Tujuan perencanaan TPS 3R diharapkan dapat mengurangi sampah dan diharapkan dengan merencanakan Tempat Pengolahan Sampah 3R dapat meminimalisasi sampah serta memperpanjang umur TPA. Pengolahan sampah yang direncanakan adalah sampah organik dikelola menjadi pupuk kompos, sampah anorganik yang sudah melalui proses pemilahan lebih spesifik akan dijual (didistribusikan) ke pelaku daur ulang, dan sampah residu akan dibuang ke TPA Sungai Jauh, Rawas Ulu oleh petugas. Hasil penelitian di Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara menunjukan rata-rata timbulan sampah yang dihasilkan 0,45125 Kg/org/hari atau 1,91 L/org/hari dengan persentase komposisi sampah layak kompos 53,9%, sampah layak jual 18,2% dan sampah layak buang 27,9%.

 

Kata Kunci: TPS 3R, Timbulan Sampah, Pengolahan Sampah

References

Badan Standarisasi Nasional. (1994). SNI 19-39641994, Tentang Metode Pengambilan dan Pengukuran Contoh Timbulan dan Komposisi Sampah Perkotaan.

Badan Standarisasi Nasional. (2002). SNI 19-2454-2002, Tentang Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan.

Damanhuri, E & Padmi, T. 2016. Tentang Pengelolaan Sampah Terpadu.

Direktorat Jendral Cipta Karya. 2017. Petunjuk Teknis Tempat Pengolahan Sampah (TPS-3R).

Effendy, I., & Lubis, I. P.L. (2012). Manajemen Tata Kelola Sampah Di Perkotaan (Studi Kasus Di Kota Medan). Ready Star, 1(1), 152-160.

Kementrian Pekerjaan Umum. No 21 Tahun 2006, Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan.

Kementrian Pekerjaan Umum. Nomor 03/PRT/2013, Tentang Kriteria Teknis Perencanaan TPS 3R.

Lantang, F. N., Soempie, B. F., & G.Y. (2014). Perencanaan Biaya Dengan Menggunakan Perhitungan Biaya Nyata Pada Proyek Perumahan (Studi Kasus Perumahan Green Hill Residence). Jurnal Sipil Statik, 2 (2), 73-80. 94

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

PP RI No 81 Tahun 2012. Bab 1 Pasal 1 Ayat 7, Tentang Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Mulyani, T., Sa’an, B. A., Febrion, C., & Herliana, E. (2023). PERENCANAAN TEKNIS TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH DENGAN PRINSIP 3R. ENVIROSAN : Jurnal Teknik Lingkungan, 6(1), 35–41. https://doi.org/10.31848/ejtl.v6i1.3215

Most read articles by the same author(s)