CIRI IDENTIK BANGSA PADA IMPLEMENTASI TANDA TANGAN DIGITAL DALAM DOKUMEN ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.31848/jkri.v2i2.4115Kata Kunci:
tanda tangan digital, enkripsi asimetris, fungsi hashAbstrak
Otentisitas sebuah bangsa salah satunya teridentifikasi melalui instrumen paling fundamental. Wujud otentikya tertera dalam bentuk tanda tangan. Goresan singkat yang menyimbolkan identitas personal ini merupakan bentuk tunggal yang khas dan hanya dimiliki masing-masing warga bangsa. Seiring perkembangan zaman, pembubuhan tandatangan dalam landasan digital menjadi kendala, mengingat perbedaan platform yang digunakan, dengan kata lain pada awalnya pembubuhan tanda tangan menggunakan cara manual-konvensional kini harus beralih ke dalam bentuk digital. Bersamaan dengan ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi tanda tangan digital dalam dokumen elektronik untuk menjamin keaslian, integritas data, dan non-repudiation dalam transaksi elektronik. Melalui pendekatan kriptografi, khususnya enkripsi asimetris dan fungsi hash satu arah seperti SHA dan MD5, tanda tangan digital berfungsi sebagai bukti hukum pengganti tanda tangan manual dalam komunikasi digital. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan studi literatur dan kajian teoritis. Hasilnya menunjukkan bahwa tanda tangan digital tidak hanya lebih aman dibandingkan tanda tangan manual, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum dalam sistem dokumentasi digital.
Referensi
Cahyadi, T. N. (2020). Aspek Hukum Pemanfaatan Digital Signature dalam Meningkatkan Efisiensi, Akses dan Kualitas Fintech Syariah. Jurnal Rechts Vinding, 9(2), 219. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.424
Faizzati, M. A. Penggunaan Tiger Hash pada Tanda Tangan Digital.
Kotimah, E. K., & Santoso, L. (2017). Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise). Holrev, 1(1), 43–63. http://ojs.uho.ac.id/index.php/holrev/
Mulyana, Y. (2020). ASPEK HUKUM PENGGUNAAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM TRANSAKSI BISNIS. Varia Hukum, 2(1), 1–18.
Noor, M. U. (2021). Tanda Tangan Digital: Otoritas pada Arsip Elektronik.
Schneier, B. (1996). Kriptografi Terapan. John Wiley & Sons.
Yuniati, T., & Sidiq, M. F. (2020). Legalisasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital sebagai Alternatif Pengesahan Dokumen di Masa Pandemi. Jurnal RESTI, 4(6). https://doi.org/10.29207/resti.v4i6.2502
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.







