KONSERVASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA KANTOR PERUSDA SEMARANG

Authors

DOI:

https://doi.org/10.31848/arcade.v7i1.1016

Keywords:

Conservation, Cultural Heritage Building, Perusda Office

Abstract

Abstract: Conservation is a process that is done by a person to preserve nature and buildings/areas. There are 7 conservation steps from the 1981 Bhurra Charter, namely conservation, preservation, restoration, reconstruction, adaptation, and demolition. These seven actions were chosen according to the building conditions, the determination of which type of conservation step to use starts from identifying the Cultural Conservation Building. This study aims as the Conservation of the Cultural Heritage of Perusda Semarang. The results showed that the selected steps were preservation, prevention, and restoration. The research method is qualitative with descriptive method, where the method describes the actual phenomena in the field which then analyzes them.

Abstrak: Konservasi merupakan proses cara yang dilakukan seseorang untuk melestarikan alam maupun bangunan/kawasan. Langkah konservasi dari Bhurra Charter 1981 terdapat 7 langkah yaitu konservasi, preservasi, restorasi, rekontruksi, adaptasi dan demolisi. Ketujuh langkah ini dapat dipilih sesuai dengan kondisi bangunan, penentuan menggunakan langkah jenis konservasi apa dimulai dari mengidentifikasi Bangunan Cagar Budaya. Penelitian ini bertujuan sebagai Konservasi Bangunan Cagar Budaya Perusda Semarang. Hasil penelitian menunjukan tindakan langkah yang dipilih berupa preservasi, prevensi dan restorasi. Metode penelitian yang dilakukan berupa kualitatif dengan metode deskriptif, dimana metode yang menggambarkan fenomena aktual yang ada di lapangan yang kemudian menganalisanya.

 


References

Antariksa. (2011). 1 Oktober 2011. Metode Pelestarian Arsitektur.

Bracker, Alison. Alison Richmond. (2009). Conservation Principles, Dilemmas and USA: Uncomfortable Truths.

Farid, Hilmar. Didik Suhardi. (2018). Modul Pelatihan Teknis Pemugaran Cagar Budaya untuk Juru Pelestari Cagar Budaya. Pusdiklat Pegawai Kemendikbud.

Feilden, Bernard M. (2003). Conservation of Historic Building Third edition. Rome: Architectural Press.

Indosiana Platform Kebudayaan. (2020). 21 Januari 2020. Ada 6 Cara Penindakan Permasalahan Teknis Pada Cagar Budaya, hlm. 1.

Kriswandono, Albertus. (2014). Sejarah dan Prinsip Konservasi Arsitektural Bangunan Cagar Budaya Kolonial. Semarang: Institut Konservasi ERMIT.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI No. 19 tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan.

Raco, JR (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik, dan Keunggulannya. Jakarta: PT. Grasindo.

The Australian ICOMOS Charter (Bhurra Charter) for the Conservation of Places of Cultural Significance, 1981.

Tyler, Norman. 2000. Historic Preservation, An Introduction to Its History, Principles, and Practies. New York: W.W Norton & Company.

Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Downloads

Published

2023-03-21

How to Cite

Paramtopo, D. H. (2023). KONSERVASI BANGUNAN CAGAR BUDAYA KANTOR PERUSDA SEMARANG. Jurnal Arsitektur ARCADE, 7(1), 99–103. https://doi.org/10.31848/arcade.v7i1.1016